Registrasi SIM Card Wajib Biometrik, Kenapa Aturan Ini Akhirnya Diterapkan

Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan … Read more

Join Now Via Whatsapp